UPAYA YANG DILAKUKAN PERPUSTAKAAN TERHADAP PRESERVASI KOLEKSI PERPUSTAKAAN MUSEUM

Ozzy Fitira Mega Prihananto
D1814074
19 Desember 2016

PENDAHULUAN

Kebijakan preservasi merupakan bagian dari kegiatan manajemen dalam perpustakaan. Kebijakan preservasi di Perpustakaan museum bertujuan untuk menunjukkan dan mewujudkan eksistensi kegiatan preservasi yang dilakukan, guna menyelamatkan nilai sejarah dan khazanah budaya bangsa Indonesia, baik fisik maupun isi. Dalam sepuluh tahun terakhir pada abad ke dua puluh, preservasi telah berkembang menjadi salah satu macam pekerjaan yang menarik perhatian dalam dunia perpustakaan. Satu Hal ini tidak terduga sebelumnya, karena pada awalnya preservasi adalah embrio yang lahir dari istilah konservasi. Dikatakan embrio karena pada awalnya preservasi bermula dari kegiatan konservasi (mempertahankan masa lampau) yang dulunya hanya dikenal dalam kegiatan para arsip dan pustakawan buku langka.

PEMBAHASAN

Menurut International Federation of Library Association (IFLA) memberi batasan definisi pelestarian (Sudarsono, 2006:314). Batasan tersebut antara lain :

  • Pelestarian (Preservation). Mencakup semua aspek usaha melestarikan bahan pustaka dan arsip. Termasuk didalamnya: kebijakan pengelolaan, keuangan, ketenagaan, metode dan teknik, serta penyimpanan.
  • Pengawetan (Conservation). Membatasi pada kebijakan dan khusus dalam melindungi bahan pustaka dan arsip untuk kelestarian koleksi tersebut.
  • Perbaikan (Restoration). Menunjuk pada pertimbangan dan cara yang digunakan untuk memperbaiki bahan pustaka dan arsip yang rusak.

Tujuan pelestarian atau preservasi tidak akan lepas dari tujuan kebijaksanaan pelestarian dan kaitannya dengan bahan pustaka. Menurut Dureau dan Clements (1990:2), tujuan kebijaksanaan pelestarian dirumuskan sebagai berikut:

  1. Melestarikan kandungan informasi ilmiah yang direkam dan dialihkan pada media lain,
  2. melestarikan bentuk fisik asli bahan pustaka dan arsip sehingga dapat digunakan dalam bentuk seutuh mungkin.

Sedangkan menurut Sulistyo-Basuki, tujuan pelestarian bahan pustaka adalah melestarikan kandungan informasi bahan pustaka dengan alih bentuk menggunakan media lain atau melestarikan bentuk aslinya selengkap mungkin untuk dapat digunakan secara optimal.

Perpustakaan merupakan sebuah institusi yang bertugas mengelola bahan pustaka. Sehingga dalam kegiatan preservasinya minimal meliputi dua tindakan utama preservasi, yaitu: tindakan preventif dan tindakan kuratif. Tindakan preventif yang dilakukan adalah dengan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap suhu, penanganan koleksi, agar tidak menyebabkan kerusakan pada bahan pustaka dan naskah. Untuk tindakan kuratif, dalam perpustakaan adalah dengan melakukan tindakan penanganan bahan pustaka yang mengalami kerusakan.

Kegiatan preservasi tersebut tidak akan terlaksana tanpa adanya kebijakan preservasi yang dibuat. Artinya bahwa kebijakan preservasi yang dibuat di Perpustakaan tidak terlepas dari keputusan-keputusan yang diambil oleh sumber manusia sebagai pembuat sekaligus pelaku dari kegiatan preservasi. Dalam hal ini adalah pihak perpustakaan, serta pihak manajemen.

kebijakan preservasi akan membutuhkan planning (perencanaan), Organizing (pengorganisasian), Actuating (pelaksanaan), dan Controlling (kontrol). Dan dengan demikian, dapat diketahui bahwa, kebijakan preservasi seharusnya merupakan kegiatan manajemen.

Beberapa cakupan kebijakan strategi untuk pelaksanaan program preservasi.

  1. Tindakan preventif untuk mengurangi proses kerusakan.
  2. Pemeliharaan, meliputi pembersihan rutin untuk menghindari debu.
  3. Program pelatihan dan penyuluhan kepada staf dan pengguna.
  4. Perencanaan kesiapan menghadapi bencana.
  5. Pembuatan kotak pelindung, penjilidan dan membungkus koleksi.
  6. Program penggantian media kedalam bentuk mikro dan foto repro.
  7. Program perawatan, pengawetan dan perbaikan.
  8. Menyisihkan (weeding) koleksi yang sudah tidak dipergunakan lagi (misalnya sudah rapuh) setelah melalui program reproduksi.

Perpustakaan Museum berfungsi sebagai sarana edukasi ilmiah, mempunyai tujuan untuk mengembangkan nilai-nilai edukatif bagi kegiatan ilmiah. Seperti untuk penelitian, studi komparatif bagi pelajar maupun pelaku akademik lainnya. Perpustakaan museum juga berfungsi sebagai salah satu tempat edukasi cultural. Fungsi ini sekaligus sebagai tempat koleksi berbagai hasil karya budaya manusia, baik buku maupun naskah-naskah nusantara, disimpan.

KESIMPULAN

Kebijakan preservasi di perpustakaan Museum adalah sebuah pernyataan tertulis, yang dijadikan pedoman untuk melaksanakan kegiatan preservasi. Kebijakan preservasi dilakukan untuk menentukan arah dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan kegiatan preservasi di Perpustakaan Museum setidaknya meliputi dua hal, yaitu tindakan preventif dan tindakan kuratif. Kegiatan tersebut berfungsi untuk melestarikan bahan pustaka sebagai koleksi budaya bangsa. Fungsi ini sesuai dengan tujuan adanya museum sebagai lembaga yang merawat dan melestarikan khazanah budaya bangsa.

DAFTAR PUSTAKA

Dureau, J.M. [dan] Clements, D.W.G.. 1986. Dasar-dasar Pelestarian dan Pengawetan Bahan Pustaka. The Hague: International Federation of Library Association and institutions. Terjemahan Mimi D. Aman (dari judul asli: Principles for the Preservation and Conservation of Library materials). Jakarta: Perpustakaan Nasional RI. 1990.

Sitam, Nasirullah. 2009. Konservasi dan Preservasi Koleksi Perpustakaan. Diakses melalui http://cahkarimujawa.blogspot.com/2009/05/koservasi-dan-preservasi koleksi.html, pada tanggal 19 Desember 2016, pukul 21:00

Fatkhurrokhman, 2012. Jurnal Preservasi Bahan Pustaka di Perpustakaan Museum Studi Kebijakan Preservasi di Perpustakaan Museum Sonobudoyo Yogyakarta.